Penambangan Batu Kali Comal Terpaksa Dihentikan Karena Belum Ada Ijin
https://comal-news.blogspot.com/2017/04/penambangan-batu-kali-comal-terpaksa.html
Comal - Penambangan batu kali di sungai Comal yang sudah beroperasi tanpa memiliki ijin galian C terpaksa dihentikan oleh polsek Ampelgading, Kamis (06/04).
Penambangan yang terletak di wilayah desa Tegalsari Timur tersebut dihentikan karena banyak laporan dari masyarakat, bahwa pengelola penambangan tersebut sudah mendatangkan alat berat dan beroperasi, padahal ijin belum dikantongi.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kapolsek Ampelgading bersama anggota didampingi kepala desa Tegalsari Timur kecamatan Ampelgading kabupaten Pemalang datang ke lokasi penambangan untuk bertemu pengelola dan warga masyarakat setempat.
Pengelola penambangan Dasuki, warga Bodeh menjelaskan kepada kapolsek Ampelgading, AKP Heryadi Noor, S.H., bahwa pihaknya sedang mengurus perijinan. Sedangkan tahap yang sedang dilakukan Dasuki adalah meminta ijin berupa tanda tangan dari masyarakat/lingkungan dan pemerintah desa setempat, yang kemudian baru diajukan ke KPPT kabupaten Pemalang. Dasuki menambahkan bahwa sambil menunggu perijinan selesai, pihaknya mendatangkan alat berat.
Namun Kedatangan alat berat dilokasi tersebut justru menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan masyarakat, yang akhirnya masyarakat menyampaikan hal tersebut kepada pemerintah desa Tegalsari Timur. Diduga oleh warga Dasuki sudah mendahului beroperasi sebelum perijinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah secara resmi terbit.
Kecurigaan warga tentang beroperasinya alat berat tersebut sebelum mengantongi ijin bukannya tanpa alasan. Banyak warga yang menyaksikan penambangan sudah beroperasi dengan dalih pengambilan batu tersebut digunakan untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak mulai dari lokasi penambangan, jalan desa hingga jalan akses keluar. Namun warga juga melihat bahwa truk-truk pengangkut batu langsung keluar desa Tegalsari Timur.
Kepala desa Tegalsari Timur Amik Setiyono membenarkan kalau ijin lingkungan sudah diperoleh pengelola dari warga. Tapi hal tersebut dijadikan salah satu syarat pengajuan ijin ke pemerintah daerah.
“Ijin lingkungan dipergunakan sebagai salah satu syarat untuk pengajuan ijin ke pemerintah daerah, bukan untuk memulai pekerjaan penambangan,” jelas Amik.
Sementara itu Kapolsek Ampelgading AKP Heryadi Noor, S.H. menghimbau kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir. Pihaknya akan menindak tegas apabila penambangan tetap dijalankan sedangkan ijin penambangan yang dikeluarkan pemerintah daerah belum keluar.
“Akan kami tindak tegas. Sebelum ada ijin keluar, pengelola dilarang menjalankan alat berat untuk mengambil batu-batu di sungai,” tegas Kapolsek.
Kapolsek juga menambahkan bahwa partispasi warga sekitar dalam memantau kegiatan penambangan dan sikap sportif yang dilakukan pengelola akan menimbulkan situasi kamtibmas yang kondusif di masyarakat