KTP Lama (yang bukan E-KTP) Mulai Oktober Tidak Berlaku Lagi
Pemalang - Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pemalang, Andrea Heru Cahyono menghimbau warga Kabupaten...
https://comal-news.blogspot.com/2016/09/ktp-lama-yang-bukan-e-ktp-mulai-oktober.html
Pemalang - Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pemalang, Andrea Heru Cahyono menghimbau warga Kabupaten Pemalang yang belum mempunyai Kartu Tanda
Penduduk Elektronik (E-KTP), agar segera melakukan perekaman data di Kecamatan masing-masing, karena tenggat waktu perekaman untuk pembuatan E-KTP ini paling lambat 30 September 2016.
Mengenai sanksi bagi warga yang sampai pada akhir bulan September 2016 belum melakukan perekaman KTP-el, Kepala Disdukcapil Pemalang mengatakan, ” warga Pemalang yang tidak segera melakukan perekaman data E-KTP sampai pada tanggal 30 Sepetmber 2016 akan mengalami kesulitan mendapatkan sejumlah layanan publik, dikarenakan mulai bulan Oktober KTP lama sudah tidak berlaku lagi dan akan mendapatkan sanksi administrasi dalam bentuk penonaktifan KTP.
Layanan publik yang tidak dapat dinikmati oleh penduduk yang tidak ber KTP elektronik antara lain BPJS, layanan perbankan, layanan kepolisian, layanan kesehatan, layanan izin mendirikan bangunan,
surat izin perkapalan, dan lain-lain karena hal tersebut berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan bagi warga Pemalang yang pada tanggal 30 September 2016 belum juga mengantongi fisik E-KTP maupun belum melakukan perekaman harus datang langsung ke Kantor Dinas Dukcapil Pemalang Jalan Pemuda, Mulyoharjo, Pemalang tidak lagi melakukan perekaman di kecamatan.
Sesuai edaran menteri dalam negerti no: 471/1768/SJ tentang Percepatan Penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran sudah dilakukan penyederhanaan prosedur yaitu cukup dengan menunjukan kartu keluarga (tanpa perlu surat pengantar dari RT, RW, dan Kelurahan/Kecamatan, bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah dan sedang tidak diluar negeri wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016, penarikan KTP elektronik bagi penduduk yang pindah dilakukan di daerah tujuan setelah diterbitkan KTP elektronik yang baru.